Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Gelar Penyebarluasan Perda, Harapkan Masyarakat Semakin Taat Pajak

img

Penyebarluasan Perda terkait dengan pajak daerah.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,PENAJAM PASER UTARA- Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) , Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Andi Harahap gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu, 15 April 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD  PPRD Wilayah PPU Arifin sebagai narasumber dan dari pihak Swasta Andi Arfin sebagai moderator.

Agenda tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ibu-ibu.

Menurut Andi Harahap penyebarluasan Perda tersebut sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harapnya.

Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” ucap Politikus Golkar ini.

Semakin banyak warga mengikuti penyebarluasan Perda maka proses penyadaran pembayaran pajak semakin massif.

Pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara sebagai sunbangsih untuk pembangunan daerah."Harapannya target PAD kita semakin meningkat," katanya.

Dia menjelaskan jikalau PAD meningkat maka hal tersebut akan memberikan percepatan pembangunan.

Pajak yang dibayarkan dan menghasilkan PAD akan kembali kemasyarakat. Pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya adalah bentuk  dari hasil dari sumbangan pajak.(ADV)